

Semarang, 3/4 (BeritaJateng.net) – Sri Rahayu tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Keswadayaan Masyarakat- BKM Tlogomakmur, Tlogosari Kulon, Pedurungan tahun 2012- 2013, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Rabu (1/4/2015) lalu.
Dengan alasan sakit yang dideritanya, tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Dari sumber Kejari Semarang, yang disampaikan oleh Sutrisno MU, Kepala Seksi Pidana Khusus dikatakan bahwa mangkirnya Sri Rahayu sebagai mantan Bendahara BKM Tlogomakmur tidak memenuhi panggilam penyidik dikarenakan sakit.
“Tersangka mohon ijin tidak dapat hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit. Kalau sudah sembuh dari sakitnya dia akan datang memenuhi panggilan,” kata Sutrisno.
Pada pemanggilan tersebut rencananya akan memeriksa Sri Rahayu untuk melengkapi berkas penyidikan kasusnya.(BJ22)